BorneoFlash.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, pemblokiran berawal dari laporan analisis PPATK.
Hingga Agustus 2025, Dittipidsiber telah menindaklanjuti delapan LHA dari PPATK serta 41 laporan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
“Dari laporan itu kami menemukan 5.920 rekening mencurigakan. Kami memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar,” kata Himawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.
Ia menyebut penyidik masih menyidik tiga berkas perkara dan telah menyita Rp90,6 miliar dari 235 rekening.Polri juga sudah melimpahkan enam berkas perkara ke pengadilan.
PN Jakarta Pusat sudah memutus tiga perkara dan menetapkan Rp16,4 miliar dari 36 rekening sebagai aset negara. Putusan juga menyatakan rekening dan situs judi online masuk kategori tindak pidana pencucian uang.
“Hasil putusan ini menjadi pembaruan karena sebelumnya Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebut perjudian online maupun situsnya,” ujar Himawan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Polri akan menindak tegas seluruh kejahatan, termasuk judi online, narkoba, dan penyelundupan.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kami akan terus membongkar jaringan yang meresahkan masyarakat,” tegas Syahar. (*)