BorneoFlash.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, pemblokiran berawal dari laporan analisis PPATK.
Hingga
Agustus
2025,
Dittipidsiber
telah
menindaklanjuti
delapan
LHA
dari
PPATK
serta
41laporan
informasi
dari
Direktorat
Tindak
Pidana
Ekonomi
Khusus
.“Dari laporan itu kami menemukan 5.920 rekening mencurigakan. Kami memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar,” kata Himawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.
Ia
menyebut
penyidik
masih
menyidik
tiga
berkas
perkara
dan
telah
menyita
Rp90,6
miliar
dari
235
rekening
.Polri juga sudah melimpahkan enam berkas perkara ke pengadilan.
PN Jakarta Pusat
sudah
memutus
tiga
perkara
dan
menetapkan
Rp16,4
miliar
dari
36rekening
sebagai
aset
negara.
Putusan juga menyatakan rekening dan situs judi online masuk kategori tindak pidana pencucian uang.
“Hasil putusan ini menjadi pembaruan karena sebelumnya Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebut perjudian online maupun situsnya,” ujar Himawan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Polri akan menindak tegas seluruh kejahatan, termasuk judi online, narkoba, dan penyelundupan.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kami akan terus membongkar jaringan yang meresahkan masyarakat,” tegas Syahar. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar