Berita Nasional Terkini

Bareskrim Polri Blokir 576 Rekening Rp63 Miliar Judi Online

lihat foto
Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan beberapa perwakilan kementerian menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, pemblokiran berawal dari laporan analisis PPATK.

Hingga

Agustus

2025,

Dittipidsiber

telah

menindaklanjuti

delapan

LHA

dari

PPATK

serta

41

laporan

informasi

dari

Direktorat

Tindak

Pidana

Ekonomi

Khusus

.

“Dari laporan itu kami menemukan 5.920 rekening mencurigakan. Kami memblokir 576 rekening senilai Rp63,7 miliar,” kata Himawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.

Ia

menyebut

penyidik

masih

menyidik

tiga

berkas

perkara

dan

telah

menyita

Rp90,6

miliar

dari

235

rekening

.

Polri juga sudah melimpahkan enam berkas perkara ke pengadilan.

PN Jakarta Pusat

sudah

memutus

tiga

perkara

dan

menetapkan

Rp16,4

miliar

dari

36

rekening

sebagai

aset

negara.

Putusan juga menyatakan rekening dan situs judi online masuk kategori tindak pidana pencucian uang.

“Hasil putusan ini menjadi pembaruan karena sebelumnya Perma Nomor 1 Tahun 2013 tidak menyebut perjudian online maupun situsnya,” ujar Himawan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Polri akan menindak tegas seluruh kejahatan, termasuk judi online, narkoba, dan penyelundupan.

“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kami akan terus membongkar jaringan yang meresahkan masyarakat,” tegas Syahar. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar