Keberadaan terminal bayangan kerap menimbulkan kemacetan dan ketidakteraturan lalu lintas.
Namun, pemerintah daerah menyadari adanya dilema karena terminal resmi justru sepi, sedangkan terminal bayangan ramai penumpang.
Meski demikian, penegakan aturan tetap harus dijalankan.
Untuk tahap awal, penertiban dilakukan dalam bentuk teguran lisan.
Pemprov Kaltim juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi untuk mencari jalan tengah, termasuk kemungkinan memberikan legalitas dengan penarikan retribusi resmi.
“Saat ini kami memberikan teguran lisan sambil menyusun telaahan staf untuk disampaikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi. Nantinya akan dibahas apakah terminal bayangan ini dapat dilegalkan dengan catatan adanya kontribusi retribusi bagi kas daerah,”tutur Edwin.
Ia menambahkan bahwa operasional terminal bayangan masih tetap berjalan sementara hingga ada keputusan final.
“Untuk sementara, terminal bayangan masih diperbolehkan beroperasi karena kewenangan utama ada di Dinas Perhubungan. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perlindungan Masyarakat, sebenarnya aktivitas tersebut tidak diperkenankan. Namun kami masih menunggu keputusan bersama agar penanganan lebih komprehensif,”pungkasnya. (*)