Menurutnya, penurunan harga batu bara yang mungkin terjadi di satu tahun tertentu seharusnya tidak menjadi alasan untuk menolak peningkatan kontribusi.
“Selama 20 tahun terakhir, industri tambang sudah memperoleh keuntungan besar. Maka, meskipun ada fluktuasi harga, kontribusi yang lebih besar melalui CSR tetap sangat memungkinkan,”tegas Wagub Seno.
Untuk merealisasikan gagasan ini, Pemprov Kaltim akan mengundang perusahaan tambang guna membahas mekanisme pelaksanaannya.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan regulasi agar kenaikan CSR memiliki landasan hukum yang kuat.
“Pemerintah provinsi akan menyiapkan payung hukum sekaligus menyampaikan surat resmi kepada Presiden dan kementerian terkait agar usulan ini dapat segera ditindaklanjuti,”tutupnya. (*)