BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan gelandangan, pengemis (gepeng), serta anak jalanan (anjal).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser, Kasri, menyampaikan bahwa saat ini pembahasan lebih difokuskan pada penanganan anak jalanan. Meski draf aturan hampir rampung, Raperda tersebut masih menunggu proses finalisasi.
“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Paser sebagai langkah konkret untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sosial yang sering muncul di ruang publik,” ujar Kasri dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Secara garis besar, Raperda akan mengatur penanganan berbagai isu sosial, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pengemis, dan anak-anak yang kerap meminta-minta di jalanan sehingga berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.
Menurut Kasri, penanganan masalah sosial tersebut nantinya akan dilakukan melalui sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Setelah ditertibkan oleh Satpol PP, Dinsos akan menindaklanjuti dengan pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasri menegaskan, DPRD Paser berharap Raperda ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar bisa diterapkan secara efektif di masyarakat.
“Kami ingin Perda ini bukan hanya aturan di atas kertas, melainkan bisa diimplementasikan untuk menyelesaikan persoalan sosial di lapangan,” pungkasnya. (*/Adv)