BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk membayar sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 di muka sebesar 627,24 juta riyal Saudi atau sekitar Rp2,72 triliun.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan pembayaran ini penting untuk menjamin ketersediaan tenda dan layanan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). “Kalau tidak dibayar, penyedia tidak berani menjamin layanan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (21/8/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan pembayaran uang muka tersebut karena tenggat pembayaran layanan di Arab Saudi jatuh pada 23 Agustus. Ia memastikan dana berasal dari BPIH 2026 sehingga tidak menambah beban jamaah maupun melanggar regulasi.
Berdasarkan perhitungan rata-rata biaya haji 2025, kebutuhan layanan masyair, transportasi, katering, dan akomodasi untuk kuota 203.320 jamaah mencapai 627,24 juta riyal. BPKH akan mencairkan dana melalui skema uang muka. (*)







