BorneoFlash.com, JAKARTA – Komnas Haji meminta pemerintah dan DPR melarang praktik umrah mandiri untuk melindungi jamaah dan pekerja di sektor ini.
“Jika ingin menjaga ekosistem dan melindungi jamaah, idealnya umrah mandiri tidak dibuka,” kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, di Forum Legislasi “Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji”, Jakarta, Selasa.
Mustolih menjelaskan izin umrah mandiri berisiko menimbulkan jamaah tersesat atau menjadi korban perdagangan manusia. Dengan PPIU, penyelenggara bertanggung jawab mengawal jamaah dari manasik hingga pulang.
Ia menambahkan, izin umrah mandiri juga merugikan pekerja PPIU dan bisa memicu pengangguran. “RUU Haji mendorong umrah mandiri akan berdampak pada teman-teman PPIU dan travel, termasuk risiko kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Amphuri menolak istilah “mandiri” di RUU Perubahan UU Haji dan Umrah. Ketua Litbang Amphuri, Ulul Albab, menilai pasal ini tidak jelas definisi maupun mekanismenya, dan berpotensi memicu percaloan, penyelenggaraan liar, serta merusak ekosistem umrah yang diatur PPIU resmi. (*)