KPK Pastikan Panggil Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto di kompleks KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025). FOTO: ANTARA/HO-KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto di kompleks KPK, Jakarta, Minggu (17/8/2025). FOTO: ANTARA/HO-KPK

BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidik akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

 

“Pimpinan tidak mengatur soal teknis, seperti jadwal pemeriksaan. Itu kewenangan penyidik,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

 

Setyo menjelaskan penyidik sudah menggeledah rumah Yaqut pada 15 Agustus 2025. Penyidik akan menindaklanjuti hasil penggeledahan dengan pemeriksaan lanjutan.

 

Ia memastikan penyidik menemukan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang lain. Namun, ia menyerahkan detail temuan tersebut kepada Deputi Penindakan atau Direktur Penyidikan.

 

KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Yaqut. Pada 11 Agustus, KPK mengumumkan kerugian negara sementara lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

 

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI ikut menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Temuan itu terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah.

 

Kementerian Agama membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.