BorneoFlash.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional. Dalam Sidang Tahunan MPR RI di Senayan, Jumat, ia menyebut pasal-pasal pengaman seperti ayat 1 hingga 4 melindungi kepentingan rakyat.
Ia menekankan perekonomian harus berdasar asas kekeluargaan, bukan konglomerasi. Cabang produksi penting, seperti beras dan penggilingan padi, harus dikuasai negara.
Prabowo mengkritik sebagian pengusaha yang memanfaatkan modal untuk mendominasi dan memanipulasi rakyat.
Menurutnya, bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk kemakmuran rakyat, sedangkan ekonomi nasional wajib berjalan dengan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, kemandirian, dan keseimbangan.
Wapres Gibran Rakabuming Raka, para menteri, tokoh publik, pimpinan partai, mantan presiden, dan mantan wakil presiden menghadiri acara tersebut. (*)