Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Benteng Ekonomi Indonesia

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Janif Zulfiqar
Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app
Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app

BorneoFlash.com, JAKARTAPresiden Prabowo Subianto menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional. Dalam Sidang Tahunan MPR RI di Senayan, Jumat, ia menyebut pasal-pasal pengaman seperti ayat 1 hingga 4 melindungi kepentingan rakyat.

 

Ia menekankan perekonomian harus berdasar asas kekeluargaan, bukan konglomerasi. Cabang produksi penting, seperti beras dan penggilingan padi, harus dikuasai negara. 

 

Prabowo mengkritik sebagian pengusaha yang memanfaatkan modal untuk mendominasi dan memanipulasi rakyat.

 

Menurutnya, bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk kemakmuran rakyat, sedangkan ekonomi nasional wajib berjalan dengan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, kemandirian, dan keseimbangan.

 

Wapres Gibran Rakabuming Raka, para menteri, tokoh publik, pimpinan partai, mantan presiden, dan mantan wakil presiden menghadiri acara tersebut. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.