BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan penertiban tanah terlantar tidak menyasar tanah milik rakyat. Ia memastikan sawah produktif, pekarangan, dan tanah waris berstatus SHM tetap aman.
“Kami hanya menertibkan HGU dan HGB berskala besar yang menganggur,” ujar Nusron, Senin (11/8/2025). Ia menyebut HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan menghambat pemerataan akses lahan.
Pemerintah menertibkan tanah terlantar berdasarkan PP No. 21/2020 dengan mengidentifikasi, menetapkan, dan mengambil kembali lahan tidak produktif. Pemerintah mengalokasikan tanah hasil penertiban melalui Reforma Agraria untuk petani gurem, kelompok tani, koperasi, dan usaha komunitas sesuai Perpres No. 86/2018 dan UU No. 5/1960.
Nusron menegaskan penertiban memulihkan fungsi tanah, memperkuat ketahanan pangan, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan lahan. “Tanah harus digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai,” ujarnya. (*)