Aturan ini seharusnya mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2025 sesuai Surat Edaran Dishub Kaltim Nomor 500.11.8.1/0966/Dishub/LLAJ/VI/2025.
Namun, hingga kini, Grab dan Maxim disebut belum menyesuaikan tarif, sementara Gojek telah menerapkannya.
Ketua Bubuhan Driver Gojek Samarinda (BUDGOS) sekaligus perwakilan AMKB, Ivan Jaya, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan karena sebagian aplikator belum menjalankan ketentuan tarif yang berlaku.
“Berdasarkan pengamatan kami, masih ada aplikator yang tidak mengikuti SK Gubernur. Kami meminta pemerintah bersikap tegas, bahkan bila perlu menutup kantor operasional mereka jika terus mengabaikan aturan,”ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, program tarif murah yang diterapkan aplikator justru merugikan pengemudi.

“Fitur seperti slot, akses hemat, dan double order membuat pendapatan pengemudi menurun signifikan. Permintaan untuk menghapuskan program tersebut sudah kami sampaikan sejak lama, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,”jelasnya.
Para pengemudi berharap, pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan penegakan aturan serta melindungi kesejahteraan mitra transportasi daring di Kalimantan Timur. (*)