BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Namun, siapa pihak yang memberikan perintah dalam perkara ini masih menjadi teka-teki. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Dalam penyidikan ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemanggilan Ulang Mantan Menteri Agama
KPK juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Asep menjelaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dan berbeda dengan pemanggilan sebelumnya pada 7 Agustus 2025, yang masih dalam tahap penyelidikan.