“Ini bukan sekadar urusan legalitas, melainkan wujud tanggung jawab kami menjaga aset negara agar aman, terlindungi, dan bermanfaat jangka panjang. Kepastian hukum menjadi fondasi layanan listrik yang andal,” ujarnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa sertifikasi tanah infrastruktur publik adalah bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kepastian hukum, mencegah sengketa agraria, dan mempercepat pembangunan.
PLN pun berkomitmen mendukung agenda ini sebagai bagian dari pelayanan publik dan kontribusi bagi kemajuan bangsa.
Dengan legalitas yang kuat, PLN yakin keandalan listrik di Kalimantan tidak hanya terjamin dari sisi infrastruktur dan teknologi, tetapi juga dari perlindungan hukum terhadap aset yang digunakan.
Sinergi antara PLN dan ATR/BPN menjadi langkah strategis dalam membangun sistem kelistrikan yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)