PLN UIP KLT Perkuat Perlindungan Aset Listrik dengan 25 Sertifikat Tapak Tower dari ATR/BPN

oleh -
Editor: Ardiansyah
Acara Sosialisasi Pengadministrasian & Pendaftaran Tanah Ulayat di Gedung K.H. Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, pada Kamis (31/7/2025). Foto: HO/PLN UIP KLT
Acara Sosialisasi Pengadministrasian & Pendaftaran Tanah Ulayat di Gedung K.H. Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, pada Kamis (31/7/2025). Foto: HO/PLN UIP KLT

“Ini bukan sekadar urusan legalitas, melainkan wujud tanggung jawab kami menjaga aset negara agar aman, terlindungi, dan bermanfaat jangka panjang. Kepastian hukum menjadi fondasi layanan listrik yang andal,” ujarnya.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menambahkan bahwa sertifikasi tanah infrastruktur publik adalah bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kepastian hukum, mencegah sengketa agraria, dan mempercepat pembangunan. 

 

PLN pun berkomitmen mendukung agenda ini sebagai bagian dari pelayanan publik dan kontribusi bagi kemajuan bangsa.

 

Dengan legalitas yang kuat, PLN yakin keandalan listrik di Kalimantan tidak hanya terjamin dari sisi infrastruktur dan teknologi, tetapi juga dari perlindungan hukum terhadap aset yang digunakan.

 

Sinergi antara PLN dan ATR/BPN menjadi langkah strategis dalam membangun sistem kelistrikan yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.