BorneoFlash.com, LIFESTYLE – Ketua Himpunan Obstetri dan Ginekologi Sosial Indonesia – Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (HOGSI-POGI), Prof. Dr. dr. Dwiana Ocviyanti, SpOG(K), MPH, menegaskan pentingnya vaksinasi Respiratory Syncytial Virus (RSV) pada ibu hamil untuk melindungi bayi dari infeksi.
Dalam diskusi kesehatan di Jakarta, Rabu, dr. Dwiana menjelaskan bahwa RSV merupakan virus penyebab batuk pilek dan pneumonia yang dapat menyerang bayi.
Ia menekankan, infeksi RSV paling banyak terjadi pada bayi di bawah enam bulan, dengan 50 persen kasus muncul pada tiga bulan pertama kehidupan dan lebih dari 75 persen pada usia di bawah enam bulan. Bayi pada usia ini belum bisa menerima vaksin secara langsung.
Ia mengingatkan bahwa penyakit pada bayi baru lahir dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan jangka panjang.
“Jangan anggap sepele kalau bayi demam atau diare. Kita bisa kehilangan masa-masa penting pertumbuhan mereka. Sampai usia lima tahun, bayi tidak boleh sering terkena diare atau demam, apalagi terinfeksi influenza atau RSV,” tegas dosen Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.
Menurut dr. Dwiana, vaksinasi RSV melindungi ibu sekaligus bayi dari infeksi. Vaksin yang diberikan pada ibu akan memicu pembentukan antibodi yang kemudian disalurkan ke janin melalui plasenta dan tali pusar. Ibu yang divaksin juga mendapat manfaat langsung karena terlindung dari RSV.
Ia menjelaskan bahwa vaksinasi RSV sebaiknya dilakukan pada trimester terakhir kehamilan, namun tidak terlalu dekat dengan perkiraan waktu persalinan.
“Jangan diberikan sehari sebelum melahirkan. Vaksin memerlukan waktu minimal dua minggu, dan optimalnya lima minggu sebelum persalinan, agar kadar antibodi berada pada tingkat terbaik,” jelasnya.
Selain vaksinasi, dr. Dwiana menekankan pentingnya pemeriksaan kehamilan secara berkala. Ia menyarankan agar ibu hamil memeriksakan diri ke dokter pada awal kehamilan untuk memastikan kondisi kesehatan sebelum melanjutkan pemeriksaan rutin dengan bidan atau perawat.
“Pada usia kehamilan 32–34 minggu, ibu hamil harus kembali memeriksakan diri ke dokter,” tambahnya. (*/ANTARA)