DPRD Paser Setujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, Sampaikan Sejumlah Rekomendasi ke Pemkab

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi dalam acara penandatanganan persetujuan bersama rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Paser tahun 2025, di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, pada Kamis (7/8/2025). Foto: BorneoFlash/IST
Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi dalam acara penandatanganan persetujuan bersama rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Paser tahun 2025, di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, pada Kamis (7/8/2025). Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, TANA PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser secara resmi menyetujui rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025.

 

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra, serta Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari dalam rapat paripurna di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, pada Kamis (7/8/2025).

 

Meski telah disetujui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser melalui juru bicaranya, Ilcham Halid, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang perlu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan.

 

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya rentang waktu yang cukup antara penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya dengan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.

 

“Hal ini penting agar DPRD memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembahasan secara komprehensif dan menjadikan laporan tersebut sebagai dasar objektif dalam penyusunan dokumen perubahan anggaran,” ujar Ilcham.

 

DPRD juga meminta Pemkab tidak lagi menggunakan diksi “selambat-lambatnya” dalam penyampaian dokumen perubahan KUA dan PPAS, karena berdasarkan ketentuan, waktu pembahasan hanya tersedia satu pekan.

 

“Penyampaian dokumen harus segera dilakukan setelah selesai disusun, guna mendukung kelancaran proses pembahasan dan menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

 

Dalam upaya mendukung kelancaran proses pembahasan, DPRD juga merekomendasikan agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak meninggalkan tempat pada minggu pertama dan kedua bulan Agustus setiap tahunnya. Kehadiran mereka dianggap penting untuk memberikan penjelasan teknis dan memastikan sinkronisasi anggaran sesuai dengan program prioritas daerah.

Baca Juga :  Paser Sukses Sebagai Tuan Rumah Rakorda Kominfostaper se-Kaltim, Berimbas Positif Sektor UMKM dan Pariwisata 

 

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya penyesuaian anggaran dalam dokumen perubahan yang dilakukan secara cermat dan terukur, berdasarkan perubahan asumsi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.

 

“Penyesuaian tersebut harus mencerminkan kondisi riil dan proyeksi fiskal daerah secara akurat, agar kebijakan anggaran yang dirumuskan responsif terhadap kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah,” jelas Ilcham.

 

DPRD turut menyoroti proses asistensi dalam penyusunan prognosis, yang dinilai perlu melibatkan perangkat daerah terkait. Hal ini untuk memastikan target prognosis tidak hanya berdasarkan sisa anggaran, melainkan juga memperhatikan progres fisik dan kendala di lapangan.

 

Dalam evaluasinya, DPRD juga menemukan adanya anggaran yang belum terinci pendistribusiannya, program prioritas yang belum mendapat tambahan anggaran, serta miskomunikasi antarperangkat daerah. Oleh karena itu, DPRD mendorong peningkatan koordinasi dan asistensi teknis antara OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Di sisi lain, Pemkab Paser juga diminta untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada semester kedua tahun 2025, guna menekan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan meningkatkan kinerja pembangunan serta pelayanan publik.

 

“Dengan penyerapan anggaran yang optimal, maka akan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkas Ilcham.

 

Rancangan perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025. Banggar DPRD Paser juga mengapresiasi seluruh pihak, termasuk TAPD dan anggota DPRD, atas sinergi dan komitmen dalam proses pembahasan perubahan anggaran ini. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.