“Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia,” tegas Husain kepada media, Senin (4/8).
Pelaksanaan Putusan Inkracht: Ujian bagi Lembaga Penegak Hukum
Chandra menegaskan, seharusnya semua pihak, termasuk institusi negara, wajib tunduk dan patuh pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia mengingatkan bahwa proses peradilan telah berjalan dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, dengan menghabiskan energi besar dari segi waktu, tenaga, pikiran, dan biaya negara.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, maka putusan akhir sepatutnya dijalankan. Jika tidak, hal itu berpotensi menimbulkan distrust masyarakat terhadap hukum,” ujar Chandra.
Ia mengutip Pasal 1 angka 6 huruf a dan Pasal 270 KUHAP, yang secara tegas menyatakan bahwa jaksa adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Jaksa memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.
Chandra pun menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Republik Indonesia akan menaruh perhatian serius terhadap perkara ini, mengingat pentingnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Tidak boleh ada lembaga atau individu yang kebal terhadap hukum. Keadilan harus ditegakkan untuk semua, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)
*Oleh: Chandra Purna Irawan
(Ketua LBH PELITA UMAT)