Marwah Kejaksaan Agung RI Diuji dalam Eksekusi Putusan Kasus Fitnah oleh Silfester Matutina

oleh -
Editor: Janif Zulfiqar
Silfester Matutina. Foto: IST/Antaranews
Silfester Matutina. Foto: IST/Antaranews

BorneoFlash.com, JAKARTA – Polemik eksekusi putusan hukum dalam perkara fitnah yang menjerat Silfester Matutina kembali mencuat.

 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menyoroti pelaksanaan hukum yang dinilai belum tuntas, meskipun proses peradilan telah mencapai putusan Mahkamah Agung (MA).

 

Dalam pernyataannya, Chandra menyebut telah membaca Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 yang menguatkan putusan sebelumnya, dengan amar putusan:

 

Menolak permohonan kasasi dari Silfester Matutina sebagai Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagai Pemohon Kasasi II.

 

Memperbaiki putusan banding terkait lamanya pidana, yakni menetapkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan bagi Silfester Matutina.

 

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018, yang menyatakan Silfester Matutina secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana memfitnah, dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

 

Silfester sebelumnya mengaku telah menjalani hukuman dalam kasus tersebut dan mengklaim telah berdamai dengan tokoh nasional Jusuf Kalla, yang disebut-sebut sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara itu. Ia juga mengaku kini memiliki hubungan baik dengan mantan Wakil Presiden RI tersebut.

 

Namun, klaim Silfester dibantah keras oleh pihak Jusuf Kalla. Melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, dinyatakan bahwa Jusuf Kalla tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Silfester.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram kami dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.