DPRD Paser Soroti Kesejahteraan Guru Swasta, Gaji Masih di Bawah Standar

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Sukran Amin. Foto: BorneoFlash/IST
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Sukran Amin. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, TANA PASER – Kesejahteraan guru swasta di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Meski memegang peranan penting dalam dunia pendidikan, para guru swasta kerap diperlakukan berbeda dibandingkan guru negeri, khususnya dari aspek ekonomi.

 

Sebagian besar guru swasta di wilayah ini masih menerima gaji yang sangat minim, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Jumlah tersebut tentu jauh dari kata layak, mengingat tanggung jawab besar yang mereka emban sebagai tenaga pendidik.

 

Ketua Komisi II DPRD Paser, Sukran Amin, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. Ia menyebut, para guru swasta seperti diperlakukan sebagai “anak tiri” dalam sistem pendidikan, terutama dalam hal kebijakan anggaran pemerintah.

 

“Ini menjadi keluhan banyak teman-teman guru swasta. Komisi II akan mendorong agar mereka mendapat perhatian lebih baik, karena mereka punya peran vital dalam membangun pendidikan di Paser,” tegas Sukran saat ditemui, pada Rabu (6/8/2025).

 

Sukran menegaskan, pihaknya akan terus mengawal aspirasi para guru swasta agar tidak luput dari perhatian pemerintah daerah. Komisi II berkomitmen mendorong agar kesejahteraan mereka ditingkatkan dan perlakuan setara dengan tenaga guru lainnya bisa terwujud.

 

Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan oleh Komisi II DPRD Paser adalah dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk memperkuat posisi dan kesejahteraan guru swasta, khususnya yang mengajar di lembaga pendidikan keagamaan.

 

“Semoga Raperda Pesantren ini bisa menjadi pintu masuk untuk memberikan regulasi hibah atau insentif kepada guru swasta, karena selama ini mereka belum terakomodasi secara maksimal,” lanjut Sukran.

Baca Juga :  PLN UIP Kaltim Mulai Terapkan ISO 22301 untuk Perkuat Ketahanan Proyek Kelistrikan di Kalimantan

 

Ia menekankan bahwa guru swasta tidak hanya menjadi tulang punggung keluarga, tetapi juga merupakan pilar penting dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bumi Daya Taka.

 

“Pemerintah daerah perlu menyusun skema bantuan atau insentif khusus, agar tidak lagi terjadi kesenjangan mencolok antara guru negeri dan guru swasta,” pungkasnya.

 

Dengan adanya dorongan dari DPRD, diharapkan ke depan pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib guru swasta, sehingga dunia pendidikan di Kabupaten Paser dapat tumbuh secara lebih adil dan berkelanjutan. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.