Proses ini, lanjut Muhaimin, merupakan bagian dari pelaksanaan berbagai regulasi seperti, Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Dokumen RPJMD 2025–2029 akan memuat visi-misi wali kota dan wakil wali kota terpilih, tujuan pembangunan, strategi dan arah kebijakan pembangunan, program prioritas, serta kerangka pendanaan indikatif.
“RPJMD ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra, hingga Renja masing-masing perangkat daerah. Lebih luas lagi, ini akan menjadi panduan utama kita dalam menjalankan roda pemerintahan, pengelolaan pembangunan, hingga pelayanan publik,” jelas Muhaimin.
Ia menambahkan, dokumen ini juga diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga pembangunan Balikpapan tetap sinkron dengan arah pembangunan nasional.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD, raperda RPJMD akan segera dikirimkan untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Jika tidak ada kendala, RPJMD akan ditetapkan oleh Wali Kota paling lambat pada 20 Agustus 2025.
“Ini adalah momentum penting untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan program pembangunan kota lima tahun ke depan benar-benar sejalan dengan visi besar kita. Kami berterima kasih atas sinergi semua pihak, terutama DPRD Balikpapan,” tutup Muhaimin.
Lahirnya RPJMD ini, Balikpapan bersiap menatap masa depan sebagai kota modern yang inklusif, berdaya saing, dan berakar pada nilai-nilai kemanusiaan dan spiritual. RPJMD bukan sekadar rencana, tetapi janji untuk menghadirkan perubahan nyata bagi seluruh warga Balikpapan.







