BorneoFlash.com, SAMARINDA – Rencana pembangunan fasilitas insinerator oleh Pemerintah Kota Samarinda di wilayah RT 17, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, menuai perhatian serius dari warga setempat.
Meskipun tidak menolak secara terbuka, warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak rencana tersebut terhadap keberlangsungan tempat tinggal mereka.
Sejumlah warga menilai bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan menyangkut status lahan yang telah mereka huni selama puluhan tahun.
Ketidakpastian itu mendorong munculnya pertanyaan terkait dasar hukum pembangunan insinerator di atas lahan yang telah lama menjadi kawasan permukiman.
Sirajudin, yang mewakili warga RT 17, menyampaikan bahwa masyarakat telah bermukim di lokasi tersebut sejak awal 1980-an.
Saat ini terdapat lebih dari 70 kepala keluarga dengan total 56 rumah yang berdiri secara bertahap dari tahun ke tahun.
“Kami tidak dalam posisi menolak program pemerintah, namun kami mengharapkan adanya keterbukaan mengenai status lahan ini. Jika memang benar merupakan milik pemerintah, mengapa sejak dahulu tidak diberi tanda atau penetapan secara resmi?”ujar Sirajudin, pada Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa surat pemberitahuan pembongkaran sempat dilayangkan kepada warga antara tahun 2012 hingga 2022, namun tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah dari pemerintah, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan kekhawatiran, terutama setelah muncul rencana pembangunan insinerator.