“Koperasi ini adalah sarana untuk berkarya dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Tapi harus dikelola secara bertanggung jawab oleh pengurus dan pengawasnya,” tegasnya.
Pemerintah juga akan memfasilitasi penyediaan outlet dan gerai koperasi di setiap kelurahan. Meski demikian, kegiatan usaha koperasi sudah bisa langsung dimulai setelah menerima legalitas. Lokasi sekretariat koperasi dapat ditempatkan di kantor kelurahan atau rumah pengurus, tergantung kesiapan masing-masing wilayah.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma. mengonfirmasi bahwa seluruh kelurahan kini telah memiliki Koperasi Merah Putih yang sah secara hukum.
“Legalitas koperasi sudah diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota. Ke depan kami akan mendampingi pengembangan usaha koperasi dengan menggandeng mitra. Dalam enam bulan akan kami monitor, dan akhir tahun dilakukan audit kinerja,” ujarnya.
Terkait permodalan, Heruressandy menjelaskan bahwa koperasi dapat mengakses kredit dari perbankan, yang tentunya akan melalui proses penilaian kelayakan usaha.
Sebagai langkah awal pemberdayaan, DKUMKMP juga akan menggelar pelatihan kewirausahaan bagi seluruh pengurus koperasi pada 7 Agustus 2025.

“Kami ingin koperasi ini bisa langsung aktif dan berdampak. Warga yang ingin menjadi anggota dapat mendaftar langsung ke kelurahan sesuai kebutuhannya,” tutup Heruressandy.
Peluncuran resmi Koperasi Merah Putih ini, Pemkot Balikpapan berharap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput serta menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja bagi warga kota. (*)