BorneoFlash.com, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus terkait kuota internet yang tidak terpakai.
“Harus ada aturan turunan. Ini menyangkut keresahan publik dan tidak bisa dibiarkan,” kata anggota BPKN, Jailani, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia menegaskan, kuota yang dibeli merupakan hak konsumen sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Namun dalam praktiknya, sisa kuota kerap hangus tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, operator sering mengacu pada klausul baku, padahal hal itu tidak boleh bertentangan dengan aturan perlindungan konsumen.
Jailani menekankan pentingnya klasifikasi yang jelas terhadap kuota yang tidak terpakai apakah menjadi aset perusahaan, milik konsumen, atau bentuk lain.
“Regulasi yang jelas akan melindungi kepentingan konsumen dan operator,” ujarnya.
Ia menyebut BPKN tengah mengkaji persoalan ini untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada pemerintah dan bahan revisi UU Perlindungan Konsumen.
“Tujuannya agar industri telekomunikasi lebih terbuka, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*/ANTARA)