Ketua Tim Supervisi, Kombes Pol Wanto Rahardjo, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Keppres No. 372 Tahun 1962 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Dalam regulasi tersebut, Polsus diakui sebagai bagian dari pengemban fungsi kepolisian, bersama PPNS dan Satpam.
“Kami hadir bukan untuk mencari kekurangan, tetapi untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas Polsus berjalan profesional, sesuai regulasi, dan tetap menjunjung integritas,” terang Kombes Wanto.
Ia juga menyoroti perlunya peningkatan intensitas komunikasi antara satuan kewilayahan dan unit Polsus yang kerap terkendala oleh minimnya koordinasi di lapangan. Supervisi ini diharapkan menjadi trigger lahirnya jejaring kerja yang lebih solid antar lembaga.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi, diskusi teknis, dan tanya jawab antara Tim Supervisi dengan para peserta dari berbagai instansi. Suasana penuh antusiasme dan semangat kolaboratif menyelimuti jalannya kegiatan.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, yang turut mendampingi jalannya acara, menyampaikan bahwa sinergi Polri dan Polsus akan terus dikembangkan melalui forum-forum dialog dan pendampingan teknis yang berkelanjutan.
“Ini adalah bagian dari upaya bersama menciptakan wilayah Balikpapan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Kasi Humas.
Kunjungan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi penegakan hukum di Kalimantan Timur, menjadikan Polsus bukan sekadar mitra, melainkan garda terdepan dalam pengamanan sektor-sektor vital bangsa. (*)