BorneoFlash.com, BONTANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR (44) resmi ditahan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bontang, pada Rabu (30/07/2025).
Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung kepada dua korban, yakni MBE dan AAJ. Proyek-proyek tersebut meliputi pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu.
Namun setelah ditelusuri, proyek tersebut tidak pernah ada dan tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan Guntung.
Para korban awalnya menyerahkan dana secara langsung kepada NR tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) resmi. Akibatnya, MBE mengalami kerugian sebesar Rp180 juta, sedangkan AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, S.H., M.H., membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujar AKP Hari.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran proyek tanpa dokumen resmi, serta selalu memastikan adanya kontrak dan prosedur administrasi yang sah sebelum melakukan transaksi. (*)