Dari hasil tinjauan lapangan, diketahui bahwa kebakaran terjadi di ruang rapat yang tidak digunakan untuk pelayanan medis.
Sementara ruang fisioterapi yang berada di lantai yang sama tidak mengalami dampak, sehingga layanan kesehatan dipastikan dapat kembali berjalan setelah area terdampak dinyatakan aman.
“Informasi dari pihak rumah sakit menyebutkan bahwa lokasi yang terbakar adalah ruang rapat, jadi tidak mengganggu layanan kepada pasien. Sementara itu, layanan fisioterapi tetap dapat berjalan setelah area tersebut dinyatakan steril,”jelas Andi.
Ia turut menyampaikan bahwa penyelidikan penyebab kebakaran masih berlangsung dan menunggu hasil investigasi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan aparat kepolisian.
Namun berdasarkan keterangan sementara dari petugas di lapangan, indikasi awal menunjukkan kemungkinan korsleting listrik.
“Keterangan sementara dari petugas menyebutkan bahwa penyebab kebakaran kemungkinan besar adalah hubungan arus pendek. Namun, kami tetap menunggu hasil laporan resmi dari pihak berwenang,”tambahnya.
Andi juga menyoroti usia bangunan yang sudah cukup tua, baik ruang terdampak yang telah digunakan selama dua dekade maupun bangunan kantor yang usianya melebihi 50 tahun.
Menurutnya, hal ini memperkuat urgensi perlunya audit menyeluruh terhadap seluruh sistem gedung.
“Ruang yang terbakar diketahui telah berusia 20 tahun, sedangkan bangunan kantor bahkan sudah lebih dari 50 tahun. Ini menjadi catatan penting agar seluruh infrastruktur rumah sakit ditinjau ulang demi mencegah potensi gangguan teknis serupa di masa mendatang,”pungkasnya. (*)