BorneoFlash.com, LIFESTYLE – Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT) dari Universitas Indonesia, dr. Luthfi Ari Wibowo, Sp.THT-KL, menyarankan masyarakat untuk bisa cegah gangguan pendengaran dengan menerapkan sistem 60-60 saat menggunakan alat bantu dengar seperti headset atau TWS, sebagaimana direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Ikuti anjuran WHO, yaitu gunakan volume tidak lebih dari 60 persen selama maksimal 60 menit per hari,” ujar Luthfi.
Luthfi menjelaskan bahwa paparan suara keras yang berlangsung terus-menerus bisa menyebabkan tinnitus kronis (telinga berdenging) serta penurunan pendengaran yang progresif. Ia menekankan bahwa batas volume 60 persen berguna untuk membatasi kebisingan dari earphone atau headphone agar tidak merusak sel-sel rambut di koklea (rumah siput) di telinga bagian dalam.
Ia juga menambahkan bahwa durasi 60 menit per hari memberi waktu istirahat bagi telinga agar tidak terpapar suara secara terus-menerus. Menurutnya, meskipun volumenya sedang, paparan suara berlebihan tetap bisa menurunkan kemampuan pendengaran seiring waktu.
Selain itu, Luthfi menyarankan masyarakat menggunakan pelindung telinga ketika berada di lingkungan bising, seperti bengkel atau area konstruksi. Ia juga menyarankan agar orang yang menghadiri konser membawa pelindung telinga sebagai bentuk perlindungan tambahan.
Untuk menjaga kesehatan telinga, Luthfi menganjurkan masyarakat membersihkan telinga secara berkala tanpa mengorek secara berlebihan dan tidak memakai obat-obatan tanpa pengawasan dokter.
“Jaga kebersihan telinga, tapi jangan dikorek terlalu dalam. Hindari penggunaan obat tanpa resep dan pengawasan dokter,” tegasnya.
Luthfi juga mengimbau masyarakat menjadwalkan kunjungan ke dokter THT, terutama bagi lansia atau pekerja yang sehari-hari terpapar suara keras.
“Anak-anak juga perlu dijauhkan dari suara keras, termasuk mainan yang mengeluarkan bunyi bising,” pungkasnya. (*)