BorneoFlash.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa transfer data dalam perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Mekanisme transfer data harus sesuai Pasal 56 UU PDP,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Pasal tersebut mengatur bahwa pengendali data hanya boleh mentransfer data ke negara dengan perlindungan setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Sukamta menekankan bahwa transfer data ke AS harus disertai perlindungan hukum timbal balik, hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol atas data strategis warga negara.
Jika syarat itu tidak terpenuhi, pengendali data wajib memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data sebelum melakukan transfer lintas batas.
Sukamta meminta tim negosiator Indonesia memahami UU PDP agar perjanjian dagang tidak bertentangan dengan hukum nasional. Ia menilai kedaulatan data harus menjadi poin utama dalam negosiasi.
“Negosiator Indonesia tak boleh menyetujui skema transfer data tanpa jaminan perlindungan hukum memadai. AS pun belum memiliki UU perlindungan data pribadi di tingkat federal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa isu transfer data bukan hanya urusan perdagangan, tapi juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.
Sukamta juga mendorong pemerintah segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang hingga kini masih tertunda dari tenggat Oktober 2024.
Sebelumnya, Gedung Putih menyatakan bahwa AS dan Indonesia menyepakati kerangka perjanjian dagang timbal balik, termasuk komitmen Indonesia dalam mendukung transfer data ke AS. AS disebut sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai, sehingga memungkinkan perpindahan data lintas batas secara lebih bebas. (*)