Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan 710 Ribu Benih Lobster, Lima Petugas Keamanan Terlibat

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Janif Zulfiqar
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung (Empat kanan) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan BBL di Bandara Soetta, Jumat (25/7/2025).FOTO : ANTARA/Azmi Samsul Maarif/pri.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung (Empat kanan) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan BBL di Bandara Soetta, Jumat (25/7/2025).FOTO : ANTARA/Azmi Samsul Maarif/pri.

BorneoFlash.com, TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap upaya penyelundupan 710.770 benih bening lobster di Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta, Tangerang. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk lima petugas keamanan bandara (aviation security/avsec).

 

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyebut dua pelaku berinisial RS (38) dan ABR (25) berperan mengemas benih lobster, sementara lima petugas avsec berinisial AW (40), VD (26), SN (25), F (25), dan RR (27) meloloskan barang bukti melalui pemeriksaan X-Ray.

 

“Peran mereka sudah jelas. Ada yang mengemas, ada yang membantu loloskan barang saat pemeriksaan di kargo,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat.

 

Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima informasi soal pengiriman benih lobster ke Batam, Kepulauan Riau. Tim penyidik lalu berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri dan menangkap para tersangka di Jakarta.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi tujuh pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain B (koordinator avsec), MEP dan KJ (pemilik benih), serta T, A, dan M (pengepak dan penyiap barang di kargo). Seorang avsec lain, TSK, juga diduga terlibat.

 

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.