Polresta Balikpapan Ungkap Jaringan Admin Medsos LGBT, Edarkan Video Asusila Sesama Jenis Berbayar

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Polresta Balikpapan Gelar konferensi pers Pengungkapan Jaringan Admin Medsos LGBT yang menyebarkan konten pornografi sesama jenis secara berbayar, dalam  pada Jumat (25/7/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Polresta Balikpapan Gelar konferensi pers Pengungkapan Jaringan Admin Medsos LGBT yang menyebarkan konten pornografi sesama jenis secara berbayar, dalam  pada Jumat (25/7/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mengungkap praktik menyimpang yang meresahkan masyarakat. 

 

Seorang pemuda berinisial SD (21) warga Balikpapan, diringkus tim Satreskrim Polresta karena diduga menjadi operator sekaligus admin grup media sosial (Medsos) berbau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang menyebarkan konten pornografi sesama jenis secara berbayar.

 

Pengungkapan ini diumumkan secara resmi pada Jumat (25/7/2025), dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, M.Si. Hadir pula Ketua MUI Balikpapan Habib Ust. Mahdar, perwakilan Dinsos, PPA Kota, Kasat Reskrim Kompol Benny Aryanto, serta Kasi Humas Ipda Sangidun.

 

Kasus ini berawal dari laporan warga, PS, seorang anggota Polri yang melaporkan aktivitas grup LGBT yang mengusik ketenangan masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran digital sejak 8 Juli 2025, tim Tipidter berhasil melacak dan menangkap SD. 

 

Tersangka diketahui mempromosikan grup melalui akun Instagram dan Facebook, dan memungut biaya agar pengguna bisa bergabung dalam channel Telegram berisi konten asusila.

 

Tersangka mengelola dua channel Telegram bernama “Dead Privasi +18” dan “Lokal Only”. Untuk dapat mengakses, anggota grup harus membayar Rp50.000 untuk konten pribadi dan Rp25.000 untuk konten lokal. Pelaku juga merekam aksi hubungan badan sesama jenisnya secara langsung dan menjualnya dalam bentuk video, meraup keuntungan hingga Rp5 juta lebih per bulan.

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:

  • 1 unit iPhone 11 berisi 23 video asusila.
  • 2 akun Telegram berisi grup berbayar.
  • 1 akun Facebook dengan shortcut grup LGBT.
  • 6 tangkapan layar percakapan WA dengan pelanggan.
  • Bukti transfer Rp75.000 dari transaksi penjualan video.
Baca Juga :  Komplotan Pencuri Spesialis Sekolah Sudah Diamankan di Polsek Samarinda

 

SD kini dijerat sejumlah pasal berat:

  1. UU Pornografi No. 44/2008 – Ancaman penjara 6-12 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
  2. UU ITE No. 1/2024 – Ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
  3. UU TPKS No. 12/2022 – Ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda Rp200 juta.

 

Kapolresta Anton Firmanto menegaskan bahwa tindakan ini mencoreng moral dan dapat merusak generasi muda. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyebaran konten menyimpang yang merusak nilai-nilai kemasyarakatan,” ujarnya tegas.

 

Ketua MUI Balikpapan, Habib Mahdar, menyampaikan apresiasinya terhadap Polresta Balikpapan atas pengungkapan ini. “Ini bentuk kejahatan moral yang bertentangan dengan ajaran agama dan merusak psikologi remaja,” ungkapnya.

 

Sementara itu, pihak PPA Kota Balikpapan telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang sebagian masih di bawah umur. “Konseling sudah berjalan dua minggu ini,” ujar Nanda dari PPA.

Polresta Balikpapan Ungkap Jaringan Admin Medsos LGBT yang menyebarkan konten pornografi sesama jenis secara berbayar, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, M.Si. pada Jumat (25/7/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Polresta Balikpapan Ungkap Jaringan Admin Medsos LGBT yang menyebarkan konten pornografi sesama jenis secara berbayar, dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, M.Si. pada Jumat (25/7/2025). Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

Dinas Sosial pun bersiap mengambil langkah pencegahan. “Kami akan menggandeng sekolah-sekolah dalam program mitigasi dan penyadaran sejak dini,” kata AAS, perwakilan Dinsos.

 

Kasi Humas Ipda Sangidun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya. “Sinergi masyarakat dan kepolisian jadi kunci untuk menekan penyebaran konten menyimpang, apalagi yang menyasar generasi muda,” pungkasnya.

 

Pengungkapan ini sekaligus jadi peringatan bahwa ruang digital bukanlah zona bebas hukum. Polresta Balikpapan berkomitmen menjaga keamanan digital dan moral di Kota Minyak dari segala bentuk penyimpangan siber. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.