KPK Periksa Eks Dirut PGN dan Komisaris Utama PT IAE Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Janif Zulfiqar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). FOTO : ANTARA/Rio Feisal/pri.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). FOTO : ANTARA/Rio Feisal/pri.

BorneoFlash.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi jual beli gas.

 

Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo (AS), sebagai saksi dalam kasus yang sama.

 

“Kami melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih terhadap HPS selaku mantan Dirut PT PGN dan AS selaku Komut PT IAE,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

 

KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu UYY yang pernah menjabat Direktur Komersial PT Isargas (2016–2020) sekaligus Dirut PT IAE (2017–2020), serta HD yang menjabat Head Legal and Communication PT Isargas (2010–2023) dan pernah bekerja di Banten Inti Gasindo (2003–2010).

 

Pada Rabu (23/7), KPK memeriksa beberapa saksi lainnya, antara lain Sekretaris Perusahaan PT PGN, Fajriyah Usman; Deputi Direktur Keuangan PT Isargas sejak 2011 dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006, berinisial SOF; serta pegawai PT Isar Aryaguna berinisial JA.

 

Kemudian pada Kamis (24/7), KPK juga memeriksa mantan pegawai PT PGN, Heri Yusuf; Pelaksana Tugas Department Head Supply Contract Management, Oktavianus; dan Auditor Internal PT PGN, Aryo Seto Bomantiri.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

 

Laporan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS. (*)

Baca Juga :  Realisasi Belanja Negara Capai Rp1.016,3 Triliun hingga Mei 2025

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.