BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Operasi Patuh Mahakam 2025 yang digelar Polresta Balikpapan terus menunjukkan konsistensinya dalam menegakkan disiplin berlalu lintas. Memasuki hari ke-10 pelaksanaan, pada Rabu (23/7/2025).
Satlantas Polresta Balikpapan kembali menggelar razia gabungan dan berhasil menjaring 57 pelanggar lalu lintas dalam kurun waktu beberapa jam saja.
Kegiatan yang dilangsungkan mulai pukul 16.00 WITA di halaman Mapolresta Balikpapan ini menyasar para pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4), dengan fokus utama pada pelanggaran dominan yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Dipimpin oleh Kasetops Ops Patuh Mahakam 2025 Kompol M.D. Djauhari, S.H., M.H., razia ini melibatkan gabungan dari berbagai instansi, antara lain:
- AKP Nur ‘Alim
- IPTU Futuhatul L., S.Tr.K
- IPDA Margiyana, S.H.
- 25 personel Satlantas Polresta Balikpapan
- 5 petugas Jasa Raharja
- 5 personel Dinas Perhubungan
- Kasatgas Banops, IPDA Sangidun
Hasil Operasi:
- Jumlah tilang: 57 pelanggaran
- STNK disita: 40 lembar
- SIM disita: 14 lembar
- Kendaraan disita: 3 unit
Kasatgas Banops, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Penindakan ini bukan untuk menghukum, tapi sebagai bentuk edukasi nyata agar masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar Ipda Sangidun saat ditemui di lokasi razia.

Operasi Patuh Mahakam 2025 sendiri bertujuan mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif, tanpa gangguan berarti.
Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, membawa kelengkapan kendaraan, serta berkendara dengan etika dan penuh kesadaran. Hal ini demi keselamatan bersama di jalan raya dan mendukung terwujudnya budaya tertib lalu lintas menuju Indonesia Emas 2045. (*)