Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 21 Juli 2025: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 21 Juli 2025.
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 21 Juli 2025.

Anies menilai, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom Lembong, namun diabaikan oleh hakim. Ia mempertanyakan kredibilitas sistem hukum dan menilai vonis ini menjadi penanda bahwa demokrasi dan keadilan di Indonesia masih rapuh.

 

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Oktober 2023, dan pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tom sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 November 2024, namun ditolak hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

 

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukumnya menyatakan bahwa kebijakan impor gula saat itu telah diafirmasi oleh Presiden Jokowi dan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, menurut mereka, tanggung jawab hukum seharusnya tidak dibebankan kepada Tom secara pribadi.

 

Sembilan Tersangka Lain

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya yang berasal dari kalangan swasta. Mereka merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dan dinilai mendapatkan keuntungan dari kebijakan impor tersebut.

 

Mereka adalah: TWNG (Dirut PT AP), WN (Presdir PT AF), AS (Dirut PT SUC), IS (Dirut PT MSI), TSEP (Direktur PT MP), HAT (Direktur PT BSI), ASB (Dirut PT KTM), HFH (Dirut PT BFM) dan ES (Direktur PT PDSU).

 

Kejagung menyatakan nilai total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar berdasarkan hasil penyidikan dan audit.

Baca Juga :  Gasak Onderdil Milik PT PHM, Residivis Asal Samboja Diringkus Polisi

 

Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara, tetapi juga karena dinilai menyentuh persoalan sistemik dalam proses pengambilan kebijakan dan akuntabilitas hukum di Indonesia. Proses banding atau upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak masih dinantikan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.