KPK Lantik 40 Penyelidik dan Penyidik Baru untuk Perkuat Penindakan Korupsi

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Janif Zulfiqar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) saat melantik sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2025). FOTO : ANTARA/HO-KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) saat melantik sembilan penyelidik dan 31 penyidik baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2025). FOTO : ANTARA/HO-KPK

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan mengambil sumpah sembilan penyelidik serta 31 penyidik baru untuk memperkuat upaya penindakan tindak pidana korupsi.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa para penyelidik dan penyidik yang baru harus menjalankan amanah tersebut sebaik-baiknya, terutama dalam memperkuat penindakan yang mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

 

“KPK mempercayakan tugas penting ini kepada saudara-saudara karena kami meyakini kapasitas dan integritas kalian,” ujar Setyo saat memimpin pelantikan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

 

Setyo menyebut 40 personel baru itu sebagai ujung tombak penegakan hukum di KPK. Ia menegaskan bahwa KPK mengandalkan mereka dalam memperkuat langkah-langkah pemberantasan korupsi.

 

Ia juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga integrasi dan memperkuat kolaborasi antar-sumber daya manusia di lingkungan KPK. Menurutnya, sinergi yang kuat akan menjadi kunci keberhasilan penindakan.

 

“Pimpinan tetap memegang fungsi kontrol dan manajerial. Karena itu, saudara harus memahami pelimpahan tugas dan wewenang secara tepat,” tegasnya.

 

Setyo mendorong para penyelidik dan penyidik agar terus meningkatkan pemahaman hukum melalui pembelajaran yang berkelanjutan. Ia menyatakan bahwa pemahaman hukum yang baik menjadi bekal utama dalam melaksanakan tugas.

 

Ia juga menekankan pentingnya peran mentor dalam membentuk naluri penindakan hukum yang tajam dan berimbang.

 

Setyo mengingatkan bahwa setiap tindakan hukum harus berlandaskan prinsip pro justitia atau demi keadilan. Ia menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan harus sah secara hukum, menghormati hak asasi manusia, dan mematuhi kode etik penegakan hukum.

 

“Tindakan hukum harus sah secara hukum sekaligus mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat dari surat perintah yang digunakan,” pungkasnya. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.