BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada periode 2012–2014.
“Empat tersangka dalam perkara ini yaitu GW yang menjabat Direktur PT Melanton Pratama, FAG sebagai pegawai PT Melanton Pratama, CD sebagai Direktur Pengolahan Pertamina, dan APA dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan bahwa para tersangka menduduki jabatan tersebut saat perkara berlangsung. Ia menegaskan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, identitas para tersangka yaitu Gunardi Wantjik (GW), Frederick Aldo Gunardi (FAG), Chrisna Damayanto (CD), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA).
Pada 6 November 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan atas dugaan gratifikasi dalam proses tender katalis di Pertamina. Saat itu, KPK belum mengungkap identitas para tersangka, tetapi menyebut nilai awal gratifikasi dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah. (*)