BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Momentum besar seperti perayaan tahun baru biasa terjadi lonjakan harga atau pun kelangkaan stok bahan pokok.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan harga kebutuhan pokok turut menjadi atensi pihak terkait dalam operasi Lilin Mahakam 2021 yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso menjelaskan, kondisi demikian tak lepas dari banyak faktor.
Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah ulah oknum penimbun yang meraih keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Sebab itu, kepolisian telah melakukan antisipasi dini guna meminimalisir terjadinya praktik penimbunan. Termasuk melakukan koordinasi bersama instansi pemerintah terkait dalam upaya pengawasan.
“Kami juga antisipasi apabila adanya praktik penimbunan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Wali Kota untuk melakukan pengawasan, semoga tidak ada penimbunan,” ujarnya tak lama ini.
Dia juga mengakui praktik penimbunan sembako termasuk tindak kriminal. Tindakan tegas akan diberikan kepada oknum penimbun sembako yang kedapatan di lapangan.
Pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 133 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 7 tahun atau denda Rp 100 miliar.
Serta ada pula Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2012 tentang perdagangan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
Thirdy kembali mengingatkan, jangan sampai ada permainan oleh oknum tak bertanggung jawab. Ia meminta masyarakat agar melapor kepada pihaknya, jika mengetahui ada oknum yang sengaja menimbun bahan pokok.
“Kemudian kalau ada informasi terkait warga masyarakat yang melakukan tindak pidana tolong sampaikan kepada kami,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)