BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Peredaran gelap narkotika kembali digulung oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan. Seorang pria berinisial A.R. alias M bin (Alm) M.T. (31), warga Kelurahan Prapatan, ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Jl. Sumber Rejo 1, Kecamatan Balikpapan Tengah, Rabu dini hari (09/07/2025) sekitar pukul 00.02 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan cepat di depan sebuah rumah di lokasi yang disebutkan.
“Tim kami mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan sebagai pengedar sabu aktif,” ungkap Wakasat Resnarkoba AKP Syafrudin, S.H., mewakili Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, S.H., M.A., Jumat (11/07/2025).
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan tiga paket sabu seberat bruto 1,54 gram yang disimpan rapi dalam kantong kain warna hitam. Tak hanya itu, tim juga menyita 1 unit timbangan digital, 16 bundle plastik klip bening kosong, serta dua sendok takar yang terbuat dari sedotan.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah tersangka yang terletak tidak jauh dari TKP. Di kamar pelaku, kembali ditemukan perlengkapan pengemasan sabu, termasuk ponsel merek Infinix Note 40 yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkotika.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, A.R. alias M mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dipanggil “B”, melalui orang suruhan di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Harga per gramnya pun tak main-main, yakni Rp1,2 juta. Pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi untuk kemudian diedarkan kembali secara eceran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Balikpapan. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan dalam pengungkapan kasus ini. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti,” tegas Ipda Sangidun.
Polresta Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. (*)