“UU MK
tidak
ada
revisi
sudah
menyelesaikannya
pada
periode
sebelumnya
,”
ujar
Adies
diKompleks
Parlemen
.Ia
menambahkan
bahwa
pembahasan
revisi
itu
bahkan
sudah
mencapai
tahap
persetujuan
Tingkat I dan
tinggal
menunggu
pengesahan
dalam
Rapat
Paripurna
.“
Revisinya
sudah
selesai
lima
tahun
lalu
. Saya yang
memimpin
panjanya
, dan
saat
ini
tinggal
menunggu
jadwal
dari
Bamus
(Badan
Musyawarah
),”
jelasnya
.Sebagai
informasi
, DPR RI
telah
mendaftarkan
RUU
tentang
Perubahan
Keempat
atas
Undang-Undang
Nomor
24Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Program
Legislasi
Nasional (
Prolegnas
)Jangka
Menengah
2024–2029. DPR juga
telah
menyusun
naskah
akademik
RUU
tersebut
.Pada
Kamis
(26/6), MK
memutuskan
bahwa
penyelenggaraan
pemilu
nasional
dan
daerah
harus
dilakukan
secara
terpisah
dengan
jeda
waktu
paling
singkat
dua
tahun
dan paling lama
dua
tahun
enam
bulan
.Pemilu
nasional
meliputi
pemilihan
anggota
DPR, DPD,
serta
presiden
dan wakil
presiden
,sedangkan
pemilu
daerah
mencakup
pemilihan
anggota
DPRD
provinsi
, DPRD
kabupaten
/kota
,serta
kepala
daerah
dan wakil
kepala
daerah
.(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar