Berita Nasional

Sekjen MK Tegaskan Rapat dengan Komisi III DPR Tak Bahas Putusan Pemisahan Pemilu

lihat foto
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.

“UU MK

tidak

ada

revisi

DPR

sudah

menyelesaikannya

pada

periode

sebelumnya

,”

ujar

Adies

di

Kompleks

Parlemen

.

Ia

menambahkan

bahwa

pembahasan

revisi

itu

bahkan

sudah

mencapai

tahap

persetujuan

Tingkat I dan

tinggal

menunggu

pengesahan

dalam

Rapat

Paripurna

.

Revisinya

sudah

selesai

lima

tahun

lalu

. Saya yang

memimpin

panjanya

, dan

saat

ini

tinggal

menunggu

jadwal

dari

Bamus

(Badan

Musyawarah

),”

jelasnya

.

Sebagai

informasi

, DPR RI

telah

mendaftarkan

RUU

tentang

Perubahan

Keempat

atas

Undang-Undang

Nomor

24

Tahun

2003

tentang

Mahkamah

Konstitusi

dalam

Program

Legislasi

Nasional (

Prolegnas

)

Jangka

Menengah

2024–2029. DPR juga

telah

menyusun

naskah

akademik

RUU

tersebut

.

Pada

Kamis

(26/6), MK

memutuskan

bahwa

penyelenggaraan

pemilu

nasional

dan

daerah

harus

dilakukan

secara

terpisah

dengan

jeda

waktu

paling

singkat

dua

tahun

dan paling lama

dua

tahun

enam

bulan

.

Pemilu

nasional

meliputi

pemilihan

anggota

DPR, DPD,

serta

presiden

dan wakil

presiden

,

sedangkan

pemilu

daerah

mencakup

pemilihan

anggota

DPRD

provinsi

, DPRD

kabupaten

/

kota

,

serta

kepala

daerah

dan wakil

kepala

daerah

.

(*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar