Sekjen MK Tegaskan Rapat dengan Komisi III DPR Tak Bahas Putusan Pemisahan Pemilu

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.

“UU MK tidak ada revisi DPR sudah menyelesaikannya pada periode sebelumnya,” ujar Adies di Kompleks Parlemen.

 

Ia menambahkan bahwa pembahasan revisi itu bahkan sudah mencapai tahap persetujuan Tingkat I dan tinggal menunggu pengesahan dalam Rapat Paripurna.

 

Revisinya sudah selesai lima tahun lalu. Saya yang memimpin panjanya, dan saat ini tinggal menunggu jadwal dari Bamus (Badan Musyawarah),” jelasnya.

 

Sebagai informasi, DPR RI telah mendaftarkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029. DPR juga telah menyusun naskah akademik RUU tersebut.

 

Pada Kamis (26/6), MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

 

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.