Sahroni Soroti Bahaya Komunitas Menyimpang di Medsos, Minta Polri Bertindak Nyata

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/@ahmadsahroni88
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/@ahmadsahroni88

BorneoFlash.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan patroli digital demi memberantas komunitas-komunitas menyimpang yang marak di media sosial.

 

Sahroni menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta, Selasa (8/7/2025), setelah Polda Lampung berhasil membongkar grup komunitas gay di salah satu platform media sosial.

 

Menurutnya, keberadaan komunitas seperti itu sangat meresahkan karena dapat memengaruhi banyak kalangan, terutama anak muda.

 

Belakangan saya melihat komunitas seperti ini terus berkembang dan sangat berbahaya. Sebelumnya ada komunitas sedarah, kini muncul komunitas gay. Itu baru yang kami temukan di Facebook, belum lagi di X, Telegram, aplikasi kencan, dan sebagainya,” kata Sahroni.

 

Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam menindak pelaku penyimpangan seksual di media sosial, sekaligus mendesak agar Polri memperkuat patroli digital.

 

“Saya meminta Polri benar-benar meningkatkan patroli digital. Ini menakutkan, mengerikan, dan sangat membahayakan anak-anak kita,” tegasnya.

 

Sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Sahroni mengingatkan bahwa fenomena serupa pernah terjadi dan berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.

 

“Kita bisa melihat dari kasus sebelumnya, saat aparat membongkar pesta seksual menyimpang di Puncak, Bogor. Hasil pemeriksaan menunjukkan banyak peserta positif HIV dan sifilis. Jadi ini bukan sekadar urusan preferensi pribadi, tapi menyangkut tanggung jawab bersama terhadap kesehatan publik,” ujarnya.

 

Sebelumnya, pada Senin (7/7/2025), Polda Lampung mengamankan tiga orang yang terlibat dalam grup Facebook komunitas gay Lampung, terdiri dari satu admin dan dua anggota. Polisi menilai keberadaan grup tersebut meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Resmi Dirilis, Berikut Spesifikasi dan Harga Sharp Aquos R8s dan Aquos R8s Pro Series

 

Tiga orang yang kami amankan diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi melalui aktivitas mereka di media sosial,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya.

 

Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan sejumlah akun Facebook yang mempromosikan aktivitas menyimpang.

 

“Kami melakukan penyelidikan dan patroli siber, lalu menemukan beberapa akun dengan konten pornografi. Dari temuan itu, kami menangkap admin dan dua anggota grup tersebut,” jelasnya.

 

Grup Facebook komunitas gay Lampung itu diketahui memiliki sekitar 16.000 anggota. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.