Berita Nasional

Sahroni Soroti Bahaya Komunitas Menyimpang di Medsos, Minta Polri Bertindak Nyata

lihat foto
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/@ahmadsahroni88
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Instagram/@ahmadsahroni88

BorneoFlash.com, JAKARTA - Wakil

Ketua

Komisi

III DPR RI, Ahmad

Sahroni

,

mendorong

Kepolisian

Republik

Indonesia (

Polri

)

untuk

meningkatkan

patroli

digital demi

memberantas

komunitas-komunitas

menyimpang

yang

marak

di media

sosial (Medsos)

.

Sahroni

menyampaikan

pernyataan

tersebut

di Jakarta,

Selasa

(8/7/2025),

setelah

Polda

Lampung

berhasil

membongkar

grup

komunitas

gay di salah

satu

platform media

sosial

.

Menurutnya

,

keberadaan

komunitas

seperti

itu

sangat

meresahkan

karena

dapat

memengaruhi

banyak

kalangan

,

terutama

anak

muda

.

Belakangan

saya

melihat

komunitas

seperti

ini

terus

berkembang

dan sangat

berbahaya

.

Sebelumnya

ada

komunitas

sedarah

,

kini

muncul

komunitas

gay.

Itu

baru

yang kami

temukan

di Facebook,

belum

lagi

di X, Telegram,

aplikasi

kencan

, dan

sebagainya

,” kata

Sahroni

.

Ia

menegaskan

dukungannya

terhadap

langkah

tegas

Polri

dalam

menindak

pelaku

penyimpangan

seksual

di media

sosial

,

sekaligus

mendesak

agar

Polri

memperkuat

patroli

digital.

“Saya

meminta

Polri

benar-benar

meningkatkan

patroli

digital.

Ini

menakutkan

,

mengerikan

, dan sangat

membahayakan

anak-anak

kita

,”

tegasnya

.

Sebagai

pimpinan

Komisi

III DPR yang

membidangi

hukum

, HAM, dan

keamanan

,

Sahroni

mengingatkan

bahwa

fenomena

serupa

pernah

terjadi

dan

berdampak

negatif

pada

kesehatan

masyarakat

.

“Kita

bisa

melihat

dari

kasus

sebelumnya

,

saat

aparat

membongkar

p

esta

seksual

menyimpang

di

Puncak

, Bogor. Hasil

pemeriksaan

menunjukkan

banyak

peserta

positif

HIV dan

sifilis

. Jadi

ini

bukan

sekadar

urusan

preferensi

pribadi

,

tapi

menyangkut

tanggung

jawab

bersama

terhadap

kesehatan

publik

,”

ujarnya

.

Sebelumnya

, pada

Senin

(7/7/2025),

Polda

Lampung

mengamankan

tiga

orang yang

terlibat

dalam

grup

Facebook

komunitas

gay Lampung,

terdiri

dari

satu

admin dan

dua

anggota

. Polisi

menilai

keberadaan

grup

tersebut

meresahkan

masyarakat

.

Tiga

orang yang kami

amankan

diduga

melanggar

Undang-Undang

Informasi

dan

Transaksi

Elektronik

(ITE)

serta

Undang-Undang

Pornografi

melalui

aktivitas

mereka

di media

sosial

,”

ujar

Direktur

Kriminal

Khusus

Polda

Lampung,

Kombes

Pol

Dery

Agung Wijaya.

Ia

menjelaskan

bahwa

pihaknya

mengungkap

kasus

ini

setelah

menerima

laporan

dari

masyarakat

yang

merasa

resah

dengan

sejumlah

akun

Facebook yang

mempromosikan

aktivitas

menyimpang

.

“Kami

melakukan

penyelidikan

dan

patroli

siber

,

lalu

menemukan

beberapa

akun

dengan

konten

pornografi

. Dari

temuan

itu

, kami

menangkap

admin dan

dua

anggota

grup

tersebut

,”

jelasnya

.

Grup

Facebook

komunitas

gay Lampung

itu

diketahui

memiliki

sekitar

16.000

anggota

. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar