BorneoFlash.com, KOTABARU – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Timur (UIP KLT) bersama Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Timur 4 (UPP KLT 4) terus memperkuat pengamanan aset infrastruktur kelistrikan.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah percepatan proses sertifikasi lahan tapak Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Upaya ini direalisasikan melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung sepanjang pertengahan hingga akhir Juli 2025. Fokus utama adalah legalisasi tapak tower guna menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa lahan di masa mendatang.
“Setiap infrastruktur kelistrikan harus memiliki dasar hukum yang kuat. Sertifikasi ini adalah bentuk tanggung jawab PLN untuk memastikan keandalan dan keamanan pasokan listrik jangka panjang,” ujar Raja Muda Siregar, General Manager PLN UIP KLT.
Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari pihak BPN Kotabaru, yang menilai kolaborasi ini sebagai bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan BUMN dalam mendukung proyek strategis nasional, khususnya di sektor penyediaan energi listrik yang andal bagi masyarakat.
Sertifikasi tapak tower tidak hanya dianggap sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai bagian penting dalam manajemen risiko. Tanpa legalitas yang kuat, operasional infrastruktur kelistrikan—seperti jaringan tegangan tinggi—berisiko terganggu oleh konflik lahan atau klaim kepemilikan yang tidak sah.
“Melalui penguatan aspek legal ini, PLN tak hanya membangun jaringan listrik, tetapi juga membangun fondasi hukum yang kokoh untuk menjamin keberlanjutan layanan kelistrikan nasional,” lanjut Raja.
Dengan percepatan sertifikasi ini, PLN semakin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan dan sekitarnya. (*)