Pemprov Kaltim Pastikan Program Seragam Gratis SMA/SMK/SLB Terealisasi Penuh Paling Lambat Tahun 2026

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Armin juga mengimbau agar pihak sekolah tidak memberlakukan kewajiban pembelian seragam yang dapat membebani orang tua siswa.

 

Ia menekankan bahwa pembelian seragam di luar skema program pemerintah diperbolehkan, namun tidak boleh bersifat memaksa atau menjadi syarat mutlak.

 

“Pihak sekolah diharapkan bijak. Apabila siswa belum memiliki seragam baru, mereka tetap dapat mengikuti kegiatan belajar dengan mengenakan seragam lama atau pinjaman. Tidak boleh ada paksaan,”tegasnya.

 

Ia menambahkan, siswa tidak boleh dipulangkan atau dilarang mengikuti proses belajar hanya karena persoalan seragam yang belum lengkap. 

 

Tindakan semacam itu, menurutnya, bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan yang mengutamakan akses dan hak belajar bagi semua anak.

 

“Jika kami menemukan ada sekolah yang menerapkan kebijakan seperti itu, maka akan kami tindak sesuai aturan. Tidak seharusnya seragam menjadi penghalang bagi siswa untuk memperoleh pendidikan,”tuturnya.

 

Sebagai bentuk ketegasan, Disdikbud Kaltim juga telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang sekolah menghambat kegiatan belajar siswa karena alasan tidak memiliki seragam lengkap. 

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.