Ia berharap kepengurusan yang baru dapat mendorong peningkatan kapasitas anggota serta memperkuat peran Dewan Kehormatan Daerah sebagai penjaga etika organisasi.
“Jika profesionalisme dijalankan secara konsisten, maka pelanggaran etika tidak akan menjadi ancaman serius dalam tubuh organisasi,”tambahnya.
Selain soal etika, isu perlindungan hukum bagi advokat turut menjadi perhatian dalam pelantikan ini.
Meskipun jaminan perlindungan sudah tercantum dalam Undang-Undang Advokat, namun lemahnya solidaritas internal kerap membuat posisi advokat rentan.
Harry menyampaikan bahwa pihaknya telah mendorong penguatan imunitas advokat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah dibahas bersama Komisi III DPR RI.
Menurutnya, langkah ini telah mendapatkan dukungan dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.
“Penegasan imunitas dalam KUHAP menjadi penting agar advokat merasa aman dan bebas dari tekanan saat menjalankan tugas profesionalnya,”jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh anggota PERADI SAI untuk bersama-sama mengawal proses legislasi ini, agar perlindungan terhadap profesi advokat benar-benar terwujud dalam sistem hukum nasional.
“Dengan keterlibatan aktif seluruh anggota, profesi ini akan lebih kuat, independen, dan terlindungi dari intervensi yang tidak semestinya,”pungkasnya. (*)