BorneoFlash.com, SANGATTA – Dalam upaya memperkuat keandalan pasokan listrik di Kalimantan Timur, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur untuk mengamankan aset strategis infrastruktur kelistrikan melalui percepatan proses sertifikasi tanah.
Hasil dari kolaborasi ini membuahkan enam sertifikat tanah untuk Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sangatta–Maloy yang kini resmi dimiliki oleh PLN. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam menjamin kepastian hukum atas aset vital yang menopang sistem kelistrikan bagi masyarakat Kutai Timur dan sekitarnya.
Pertemuan antara PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) KLT 3 dan BPN Kutai Timur yang berlangsung pada Selasa, 1 Juli 2025, menjadi forum strategis untuk membahas percepatan sertifikasi aset PLN di wilayah Kutai Timur secara menyeluruh.
“Legalitas atas tanah tapak tower dan gardu induk sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan sistem kelistrikan. Sertifikat ini menjadi bukti kuat kepemilikan negara dan mencegah potensi sengketa di masa depan,” ujar Ridho Muntaha, Manager PLN UPP KLT 3.
Sementara itu, Raja Muda Siregar, General Manager PLN UIP KLT, menegaskan bahwa sertifikasi aset kelistrikan merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
“Sinergi antar lembaga menjadi fondasi utama bagi kelancaran proyek strategis nasional, khususnya di sektor ketenagalistrikan. PLN akan terus memperkuat kolaborasi untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Raja.
Kerja sama antara PLN dan BPN ini memperkuat posisi PLN dalam pengelolaan infrastruktur kelistrikan, sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap transformasi energi nasional.
Dengan sertifikasi yang telah dikantongi, PLN tidak hanya mengamankan aset negara, tetapi juga menjamin layanan listrik yang lebih andal dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur. (*)