Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra milik korban
- Potongan sendok yang digunakan sebagai kunci palsu
- Rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pencurian
Kerugian akibat aksi pelaku ditaksir mencapai Rp 3 juta
Yang mengejutkan, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa S alias J merupakan residivis. Sebelumnya, pelaku pernah menjalani proses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya terjerat kasus narkoba. Kini kembali melakukan tindak kriminal berupa pencurian motor dengan modus lama: menggunakan kunci palsu dari potongan sendok,” ungkap Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Polsek Balikpapan Barat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan aduan online 110 Polresta Balikpapan.
“Kami pastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan pelapor akan mendapatkan perlindungan penuh,” tegas Ipda Sangidun. (*)