Mengingat insiden pencemaran besar tahun 2018 di Teluk Balikpapan, Kementerian akan mewajibkan perusahaan energi seperti Pertamina untuk melakukan audit lingkungan secara mandiri setiap tahun. Audit ini diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan harus dilaksanakan dengan pengawasan independen.
Dalam waktu dekat, tim penegakan hukumKLHK akan melakukan pemetaan (mapping) kerusakan lingkungan secara menyeluruh di Kota Balikpapan. Fokus utamanya termasuk aktivitas pengeboran minyak dan kegiatan ship-to-ship yang berisiko tinggi terhadap ekosistem laut dan pesisir. “Kita akan pastikan Balikpapan tumbuh secara berkelanjutan. Ini butuh kerja keras bersama,” terangnya.
Tak hanya pengawasan industri, Menteri Hanif juga menaruh perhatian serius terhadap isu pengelolaan sampah. Ia menyebut Balikpapan sebagai calon kota percontohan nasional karena pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)-nya dianggap paling konkret dan terintegrasi. “Saya sudah keliling Indonesia. Belum ada TPA yang menyamai pengelolaan air limbah seperti di Balikpapan. Ini harus kita sempurnakan, bahkan menjadi model nasional,” ujar Hanif.
Ia mendorong pemerintah kota dan provinsi untuk terus membangun budaya pengelolaan sampah dari hulu. Targetnya, pada akhir 2025, Balikpapan sudah menjadi kota percontohan pengelolaan sampah terbaik se-Indonesia.

Hanif optimis target ini bisa tercapai karena solidnya sinergi antara Gubernur dan Wali Kota Balikpapan, yang dinilai sebagai salah satu kolaborasi terkuat di Indonesia dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. “Kami yakin visi bersama ini bisa dibangun dengan presisi. Balikpapan dan Kalimantan Timur akan jadi model tata lingkungan nasional ke depan,” tutup Hanif.
Pembangunan kantor ini sekaligus menjadi titik balik dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup, tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi juga untuk seluruh regional Kalimantan. (*)