2 Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Barang Bukti Sabu dan Ribuan Double L Diamankan

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Dua Residivis narkoba dan Barang Bukti Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Dua Residivis narkoba dan Barang Bukti Berhasil Diciduk Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN –  Aksi dua residivis narkoba kembali dihentikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan

 

Dalam sebuah penggerebekan dramatis, aparat berhasil membekuk sepasang pelaku yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan obat terlarang di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

 

Kasi Humas Polresta Balikpapan bersama Kasat Reskoba Kompol Bangkit Danjaya, S.H., M.A., mengonfirmasi pengungkapan kasus ini, yang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.Juni…/2025 tertanggal 24 Juni 2025, Pada Rabu (2/7/2025).

 

Pengungkapan ini terjadi pada Selasa malam, 24 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Jl. Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota. Saat itu, Tim Opsnal yang sudah mengantongi informasi dan ciri-ciri pelaku mendapati sepasang pria dan wanita yang mencurigakan di pinggir jalan.

 

Keduanya, yang belakangan diketahui berinisial IM als A (45 tahun) dan NI als E (47 tahun), tak berkutik saat digerebek. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan uang tunai hasil penjualan.

 

Dari tangan pelaku pria (IM als A):

  • 8 paket sabu seberat 2,48 gram bruto
  • 760 butir obat terlarang jenis Double L
  • 1 unit timbangan digital
  • 2 sendokan dari sedotan plastik
  • 6 bundle plastik klip kosong
  • 1 tutup toples plastik warna oranye
  • 1 dompet hitam bertuliskan “vonreh”
  • Uang tunai Rp 1.550.000
  • 1 unit HP Realme C53

 

Dari pelaku wanita (NI als E):

  • Uang tunai Rp 6.800.000
  • 1 kartu ATM BCA
  • 1 dompet kecil warna cream
  • 1 unit HP Vivo Y36

 

“Pelaku IM diketahui merupakan pengedar aktif sabu dan Double L, sekaligus seorang residivis kasus narkotika,” ujar Kompol Bangkit Danjaya.

Baca Juga :  Berikut Tips Mengolah Daging Kurban Agar Sehat dan Terhindar dari Penyakit

 

Kronologi bermula dari penyelidikan yang mengarah pada lokasi tempat pelaku sering bertransaksi. Setelah mengamankan keduanya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat keduanya tinggal di Jl. Bukit Niaga.

 

Di dalam rumah tersebut, ditemukan sabu yang disimpan dalam tutup toples, serta 760 butir pil Double L yang disimpan dalam dompet. Tak hanya itu, petugas juga menyita berbagai alat bantu transaksi seperti timbangan digital dan plastik klip.

 

“Dari pengakuan IM, sabu tersebut ia dapat dari seseorang bernama Wisnu yang modus pengirimannya dilakukan dengan cara ‘di-jejak’. Barang dijual seharga Rp 1,3 juta per gram, dan hasil penjualannya akan disetorkan kemudian,” jelas Kompol Bangkit.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara membayangi keduanya.

 

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas peredaran narkoba.

 

“Keberhasilan ini berkat laporan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga agar tidak takut melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan lindungi,” tegasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.