BorneoFlash.com, JAKARTA -
Pemerintah
memperkuat
iklim
kemudahan
berusaha
dengan
mempercepat
deregulasi
kebijakan
impor
. Wakil Menteri
Keuangan
(Wamenkeu
)Anggito
Abimanyu
menegaskan
bahwa
Kementerian
Keuangan
(Kemenkeu
)mendukung
penuh
deregulasi
yang
tertuang
dalam
Peraturan
Menteri
Perdagangan
(Permendag
)Nomor
16Tahun
2025.
“Kami di Kementerian
Keuangan
,baik
tim
tarif
maupun
Bea
Cukai
,siap
menindaklanjuti
deregulasi
ini
. Kami
akan
mempercepat
pengawasan
impor
dan
mengintegrasikannya
dengan
sistem
CEISA di Bea
Cukai
,”
ujar
Anggito
dalam
konferensi
pers di Jakarta,
Senin
(30/6/2025).
Anggito
menjelaskan
dua
fokus
utama
Kemenkeu
dalam
menjalankan
kebijakan
ini
.Pertama
, Bea
Cukai
merelaksasi
larangan
dan
pembatasan
(lartas
)terhadap
482
kode
Harmonized System (HS).
Kedua
,tim
tarif
bersama
Bea
Cukai
dan
kementerian
/lembaga
terkait
mempercepat
penetapan
tarif
remedi
atau
perlindungan
,dari
sebelumnya
40hari
menjadi
hanya
14hari
.“Kami
memastikan
seluruh
proses
berjalan
cepat
dan
efisien
,”
tegasnya
.Anggito
menambahkan
bahwa
percepatan
ini
bertujuan
memperlancar
arus
barang
dipelabuhan
dan
mencegah
biaya
ekonomi
tinggi
akibat
keterlambatan
serta
penumpukan
logistik
.“Kami di Bea
Cukai
menjamin
kelancaran
proses
bisnis
dan
aktivitas
bongkar
muat
dipelabuhan
. Langkah
ini
penting
untuk
mencegah
penundaan
,penumpukan
, dan
lonjakan
biaya
logistik
,”
jelasnya
.Kebijakan
deregulasi
ini
menunjukkan
komitmen
pemerintah
dalam
menciptakan
iklim
investasi
yang
kondusif
,mempermudah
pelaku
usaha
, dan
menjaga
daya
saing
nasional
ditengah
tantangan
ekonomi
global.
Dalam
konferensi
pers
tersebut
, Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
Airlangga
Hartarto
, Menteri
Perdagangan
Budi Santoso, Menteri
Kehutanan
Raja
Juli
Antoni, dan Wakil Menteri Perindustrian
Faisol
Riza
turut
menyampaikan
dukungannya
.Mereka
menekankan
pentingnya
sinergi
lintas
sektor
untuk
menurunkan
biaya
logistik
dan
mempercepat
pertumbuhan
ekonomi
nasional
. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar