Menanggapi isu pelarangan membawa tikar sendiri, Yusdi menegaskan bahwa tidak ada larangan dari pemerintah bagi pengunjung yang ingin membawa atau menggunakan tikar pribadi.
“Pemerintah justru memperbolehkan, bahkan kami umumkan melalui pengeras suara bahwa pengunjung boleh membawa dan menggunakan tikar sendiri,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui adanya oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi padat pengunjung untuk menawarkan jasa sewa tikar dan mengklaim bahwa pengunjung tidak boleh membawa tikar sendiri.
Oknum tersebut bahkan kadang membentangkan tikar lebih dulu sebelum dipesan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Untuk mengatasi hal ini, petugas keamanan rutin berpatroli dan menegur langsung pihak yang melanggar.
“Kalau ditegur oleh petugas, tikar ditutup. Tapi setelah petugas pergi, mereka buka lagi. Ini memang jadi dilema di lapangan,” ujar Yusdi.

Yusdi mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami pengalaman tidak menyenangkan, agar tidak segan melapor langsung ke kantor UPTD Pantai Manggar atau kepada petugas yang berkeliling.
“Kami selalu siap menindaklanjuti setiap aduan. Kami juga umumkan lewat pengeras suara agar pengunjung tahu mereka bisa melapor kapan saja,” tutupnya.
Adanya penjelasan ini, pihak UPTD berharap masyarakat lebih memahami kebijakan pengelolaan Pantai Manggar dan turut menjaga ketertiban serta kenyamanan bersama. (*)