FORKOP Kaltim Desak Pengambilalihan Operasional STS oleh Pemprov, Soroti Dugaan Kerugian Triliunan Rupiah

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Saat FORKOP melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim. Foto: BorneoFlash/ Nur Ainunnisa
Saat FORKOP melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim. Foto: BorneoFlash/ Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP KALTIM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur sebagai bentuk desakan terhadap janji Pemerintah Provinsi dalam mengelola Terminal Ship to Ship (STS) yang beroperasi di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa. 

 

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi serupa yang telah dilaksanakan pada 24 Juni 2025.

 

Dalam orasinya, FORKOP menilai bahwa pengelolaan terminal STS oleh perusahaan berinisial PT PTB telah merugikan daerah, baik secara ekonomi maupun dari sisi kedaulatan wilayah. 

 

Mereka mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat antar kapal tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,04 triliun, tanpa kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur.

 

“Selama ini, Kalimantan Timur sebagai wilayah berdaulat justru hanya menjadi penonton. Wilayah kami dikuasai pihak swasta, sementara masyarakat tidak memperoleh manfaat apa pun,”tegas Juru Bicara FORKOP Kaltim, Andi Andis Muhris, usai melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan instansi pemerintah daerah.

 

Audiensi yang berlangsung di lantai 6 Kantor Gubernur itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). 

 

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PT PTB pernah mengajukan permohonan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) pada tahun 2024. 

 

Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari kementerian terkait.

 

Ismail, Sub Koordinator Pendayagunaan Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, menyatakan bahwa selama dokumen KKPRL belum diterbitkan, maka seharusnya kegiatan usaha PT PTB dihentikan. 

Baca Juga :  Personel Ditpamobvit Polda Kaltim Sosialisasikan Protokol Kesehatan Saat Melaksanakan Pengamanan Objek Vital

 

“Tanpa KKPRL, maka kegiatan mereka tidak memenuhi ketentuan hukum dan berpotensi tergolong sebagai aktivitas ilegal,”ujarnya menegaskan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.