Satresnarkoba Polresta Balikpapan Musnahkan Sabu, Hasil Sitaan Dari 5 Tersangka

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Ardiansyah
Satresnarkoba Polresta Balikpapan dengan menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 377,22 gram, hasil pengungkapan lima kasus berbeda yang melibatkan lima tersangka. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Satresnarkoba Polresta Balikpapan dengan menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 377,22 gram, hasil pengungkapan lima kasus berbeda yang melibatkan lima tersangka. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polresta Balikpapan dengan menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 377,22 gram, hasil pengungkapan lima kasus berbeda yang melibatkan lima tersangka.

 

Kegiatan berlangsung di Ruang Data Satresnarkoba lantai 3 Polresta Balikpapan, pada Kamis (26/6/2025) pukul 10.00 WITA hingga selesai.

 

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, S.H., M.A., acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasehat hukum tersangka, dan unsur internal seperti Sat Tahti, Siwas, Propam, serta seluruh penyidik Satresnarkoba dan para tersangka.

 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah transparan dalam proses penegakan hukum, sekaligus bentuk tanggung jawab kami kepada publik bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas AKP Bangkit.

 

Proses Pemusnahan

Barang bukti sabu yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan (kloset) di hadapan seluruh saksi dan para tersangka, lalu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pihak terkait.

 

Berikut rincian kasus dan barang bukti yang dimusnahkan:

1. Tersangka: M.A.D bin (Alm) M.D.P
Total sabu: 19,93 gram
Dimusnahkan: 18,83 gram

2. Tersangka: A.W bin S
Total sabu: 23,38 gram
Dimusnahkan: 22,28 gram

3. Tersangka: Ab.Als bin (Alm) M.
Total sabu: 8,94 gram
Dimusnahkan: 7,84 gram

4. Tersangka: S.E bin S
Total sabu: 270,76 gram
Dimusnahkan: 269,66 gram

5. Tersangka: I.H bin N.A
Total sabu: 60,11 gram
Dimusnahkan: 58,61 gram

Proses pemusnahan barang bukti sabu yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Proses pemusnahan barang bukti sabu yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

Total sabu yang dimusnahkan: 377,22 gram dari total 383,12 gram, dengan sisanya digunakan sebagai sampel laboratorium dan bukti persidangan.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim: Pemprov Akan Alokasikan Anggaran Banjir Untuk Kota Balikpapan

 

Kasi PAP BB Kejaksaan Negeri Balikpapan, Jaksa Madya Mary Yuliarty, S.H., M.H. yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa seluruh prosedur pemusnahan telah sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan. “Kami pastikan setiap barang bukti yang telah mendapatkan status tetap dari kejaksaan, akan dimusnahkan secara sah dan disaksikan langsung oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

 

Langkah tegas dan transparan Polresta Balikpapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Harapannya, pemusnahan barang bukti ini menjadi sinyal bahwa Balikpapan tidak memberi ruang bagi para pelaku narkotika, sekaligus mendorong masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan kota yang bersih dari narkoba. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.