Tahap I BSU 2025 Telah Disalurkan ke 2,45 Juta Pekerja, Total Target 17 Juta Penerima

oleh -
Editor: Ardiansyah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025). Foto: HO/Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025). Foto: HO/Kemnaker

BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 Tahap I kepada 2.450.068 pekerja. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima pada tahap awal.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).

 

“Sampai dengan hari ini, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja, masih dalam proses penyaluran,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

 

Dalam kesempatan itu, Menaker didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dan Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri.

 

Menaker menjelaskan bahwa untuk tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima yang kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.

 

Program BSU 2025 merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan target menyasar 17 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

 

“BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja akan menerima total sebesar Rp 600.000,” terang Menaker Yassierli.

 

Penerima BSU adalah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)

– Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025

– Menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan atau setara UMP/UMK

– Bukan ASN, TNI, atau Polri

– Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum Program BSU.

Baca Juga :  Pimpinan KPK soal Keberadaan Mentan: "Berharap SYL Temukan Jalan yang Benar, Balik ke Indonesia"

 

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penerima di Provinsi Aceh. Sementara pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.

 

Program BSU bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ini bentuk kehadiran negara dalam menjawab tantangan ekonomi masyarakat pekerja,” tutup Menaker. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.