BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa penyidik terus menggali keterangan dengan memeriksa para saksi.
“Kami sudah menetapkan tersangka. Tim penyidik masih memeriksa saksi untuk mendalami perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Pada Jumat (20/6/2025), Budi juga menyatakan bahwa KPK membuka penyidikan baru untuk mengusut dugaan gratifikasi dalam pengadaan di MPR RI.
Menanggapi penyidikan tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa dugaan gratifikasi itu terjadi pada periode 2019 hingga 2021.
Ia juga menegaskan bahwa pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat, tidak ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya pastikan pimpinan MPR tidak terlibat. Aparat penegak hukum sudah memproses perkara ini sejak tahap penyelidikan, dan kini mereka melanjutkannya ke tahap penyidikan,” kata Siti. (*)